Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Tim Audit Lingkungan Hidup melaksanakan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala berdasarkan rencana Audit Lingkungan Hidup yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5).
(2) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan rencana Audit Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan bersangkutan.
(3) Berdasarkan pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Audit Lingkungan Hidup menyusun laporan hasil Audit Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
