Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Lingkungan Hidup untuk Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dilakukan secara berkala sesuai periode Audit Lingkungan Hidup yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Dalam melaksanakan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menunjuk tim Audit Lingkungan Hidup paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya periode Audit Lingkungan Hidup yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tim Audit Lingkungan Hidup melalui penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyampaikan rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) kepada tim evaluasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tim Audit Lingkungan Hidup ditunjuk.
Koreksi Anda