Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) terdiri atas: a. ketua yang secara ex-officio dijabat oleh Pejabat Eselon I yang bertanggungjawab di bidang kajian dampak lingkungan hidup. b. sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat setingkat eselon II yang bertanggungjawab di bidang Audit Lingkungan Hidup. c. anggota yang terdiri atas unsur: 1. instansi lingkungan hidup Pusat; 2. instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan; 3. ahli di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan hasil Audit Lingkungan Hidup; www.djpp.kemenkumham.go.id 4. ahli di bidang Usaha dan/atau Kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan hasil Audit Lingkungan Hidup; 5. Instansi Lingkungan Hidup Provinsi; dan/atau 6. Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda