Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) terdiri atas:
a. ketua yang secara ex-officio dijabat oleh Pejabat Eselon I yang bertanggungjawab di bidang kajian dampak lingkungan hidup.
b. sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat setingkat eselon II yang bertanggungjawab di bidang Audit Lingkungan Hidup.
c. anggota yang terdiri atas unsur:
1. instansi lingkungan hidup Pusat;
2. instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan;
3. ahli di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan hasil Audit Lingkungan Hidup;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. ahli di bidang Usaha dan/atau Kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan hasil Audit Lingkungan Hidup;
5. Instansi Lingkungan Hidup Provinsi; dan/atau
6. Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
