Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup. (2) Penilaian pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. usulan jenis Usaha dan/atau Kegiatan berisiko tinggi di luar Lampiran I Peraturan Menteri ini; b. usulan dilakukannya Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukan ketidaktaatan; c. rencana Audit Lingkungan Hidup; dan d. laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukan ketidaktaatan. (3) untuk melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri membentuk tim evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id