Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup.
(2) Penilaian pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. usulan jenis Usaha dan/atau Kegiatan berisiko tinggi di luar Lampiran I Peraturan Menteri ini;
b. usulan dilakukannya Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukan ketidaktaatan;
c. rencana Audit Lingkungan Hidup; dan
d. laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukan ketidaktaatan.
(3) untuk melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri membentuk tim evaluasi.
Koreksi Anda
