Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Audit Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. rencana Audit Lingkungan Hidup; dan
b. laporan hasil Audit Lingkungan Hidup.
(2) Rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit berisi:
a. identitas pemberi perintah audit dan pihak yang diaudit;
b. tujuan audit;
c. lingkup audit;
d. kriteria audit;
e. identitas dan identifikasi Kompetensi tim audit;
f. pernyataan ketidakberpihakan dan kemandirian tim audit;
g. proses dan metode kerja audit;
h. tata waktu audit keseluruhan;
i. lokasi dan jadwal audit lapangan;
j. wakil dari pihak yang diaudit;
k. kerangka protokol audit;
l. pengumpulan bukti audit; dan
m. kerangka sistematika laporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berisi:
a. informasi yang meliputi tujuan, lingkup, kriteria, dan proses pelaksanaan audit;
b. temuan audit;
c. kesimpulan audit;
d. rekomendasi audit dan tindak lanjut; dan
e. data dan informasi pendukung yang relevan.
Koreksi Anda
