Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Audit Lingkungan Hidup terdiri atas: a. rencana Audit Lingkungan Hidup; dan b. laporan hasil Audit Lingkungan Hidup. (2) Rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berisi: a. identitas pemberi perintah audit dan pihak yang diaudit; b. tujuan audit; c. lingkup audit; d. kriteria audit; e. identitas dan identifikasi Kompetensi tim audit; f. pernyataan ketidakberpihakan dan kemandirian tim audit; g. proses dan metode kerja audit; h. tata waktu audit keseluruhan; i. lokasi dan jadwal audit lapangan; j. wakil dari pihak yang diaudit; k. kerangka protokol audit; l. pengumpulan bukti audit; dan m. kerangka sistematika laporan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berisi: a. informasi yang meliputi tujuan, lingkup, kriteria, dan proses pelaksanaan audit; b. temuan audit; c. kesimpulan audit; d. rekomendasi audit dan tindak lanjut; dan e. data dan informasi pendukung yang relevan.
Koreksi Anda