Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup tidak membebaskan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dari sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda