Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. pelanggaran tersebut telah terjadi paling sedikit 3 (tiga) kali dan berpotensi tetap terjadi lagi di masa datang; dan
c. belum diketahui sumber dan/atau penyebab ketidaktaatannya.
Koreksi Anda
