Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria: a. adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. pelanggaran tersebut telah terjadi paling sedikit 3 (tiga) kali dan berpotensi tetap terjadi lagi di masa datang; dan c. belum diketahui sumber dan/atau penyebab ketidaktaatannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id