Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan audit yang diwajibkan oleh Menteri kepada:
a. Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau
b. Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
