Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata laksana Audit Lingkungan Hidup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini hanya untuk Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id