Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyediakan informasi publik mengenai: a. tujuan Registrasi Kompetensi lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup dan LPK Auditor Lingkungan Hidup; b. tata laksana registrasi, penerbitan surat tanda registrasi, dan pemeliharaan registrasi; c. persyaratan dan prosedur mengikuti Registrasi Kompetensi; d. daftar registrasi lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup yang meliputi: 1. nomor dan tanggal registrasi; 2. identitas lembaga penyedia jasa; 3. penanggung jawab teknis pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 4. daftar Auditor Lingkungan Hidup yang memiliki Sertifikat Kompetensi dan ditugaskan untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup; e. daftar registrasi LPK Auditor Lingkungan Hidup yang meliputi: 1. nomor dan tanggal registrasi; 2. identitas LPK Auditor Lingkungan Hidup; 3. penanggung jawab pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; dan 4. daftar pengajar tetap dan tidak tetap; dan f. daftar pemegang registrasi yang dalam status dibekukan atau dicabut. (2) LPK Auditor Lingkungan Hidup menyediakan informasi publik mengenai: a. tujuan pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup dan kurikulum yang digunakan; b. daftar pengajar tetap dan tidak tetap; c. persyaratan dan prosedur mengikuti pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; d. jadwal dan tempat pelaksanaan pelatihan Kompetensi yang disediakan untuk publik; dan e. daftar pemegang surat tanda tamat pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup. (3) LSK Auditor Lingkungan Hidup menyediakan informasi publik mengenai: a. tujuan sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; b. sistem Penilaian Kompetensi, penerbitan Sertifikat Kompetensi, dan pemeliharaan sertifikat; c. persyaratan dan prosedur sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup bagi pemohon; d. jadwal dan tempat pelaksanaan Penilaian Kompetensi yang disediakan untuk pemohon; dan e. daftar pemegang Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup, termasuk masa berlaku sertifikat dan daftar sertifikat yang dalam status dibekukan atau dicabut. (4) Kementerian Lingkungan Hidup, LPK Auditor Lingkungan Hidup, dan LSK Auditor Lingkungan Hidup wajib melakukan pemutakhiran informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda