Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Setiap lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup wajib melakukan Registrasi Kompetensi.
(2) Lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup mengajukan permohonan registrasi secara tertulis kepada Menteri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan persyaratan:
a. identitas pemohon;
b. akte pendirian badan hukum;
c. dokumen Sistem Manajemen Mutu; dan
d. dokumen mengenai tenaga tetap dengan kualifikasi auditor utama.
(4) Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan registrasi sesuai dengan peraturan mengenai tata laksana registrasi.
Koreksi Anda
