Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LPK Auditor Lingkungan Hidup menggunakan kurikulum di luar kurikulum baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf f, penggunaannya wajib memperoleh penetapan pengakuan penyetaraan dari Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan penetapan pengakuan penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Eselon I yang bertanggungjawab di bidang standardisasi.
Koreksi Anda
