Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh LPK Auditor Lingkungan Hidup.
(2) Setiap LPK Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Registrasi Kompetensi.
(3) LPK Auditor Lingkungan Hidup mengajukan permohonan registrasi secara tertulis kepada Menteri.
(4) LPK Auditor Lingkungan Hidup yang teregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan, memiliki:
a. identitas LPK Auditor Lingkungan Hidup;
b. akte pendirian badan hukum;
c. dokumen Sistem Manajemen Mutu;
d. dokumen sertifikat pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan;
e. dokumen mengenai pengajar yang kompeten, termasuk pengajar di bidang metodologi dan teknik Audit Lingkungan Hidup yang berSertifikat Kompetensi dengan kualifikasi auditor utama dan/atau berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) kali melakukan Audit Lingkungan Hidup;
f. dokumen mengenai program pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup yang menggunakan kurikulum baku yang ditetapkan oleh Menteri;
g. dokumen mengenai sarana dan prasarana pelatihan; dan
h. dokumen mengenai sistem informasi publik mengenai pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup.
(5) Tata cara registrasi LPK Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara Registrasi Kompetensi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
