Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) LSK Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki:
a. Sistem Manajemen Mutu;
b. penguji atau penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Audit Lingkungan Hidup dan/atau 5 (lima) kali melakukan Audit Lingkungan Hidup sebagai auditor utama;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. sistem informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi Kompetensi; dan
d. mekanisme penanganan pengaduan dari pengguna jasa dan publik.
(2) LSK Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi Kompetensi kepada Menteri.
Koreksi Anda
