Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSK Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki: a. Sistem Manajemen Mutu; b. penguji atau penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Audit Lingkungan Hidup dan/atau 5 (lima) kali melakukan Audit Lingkungan Hidup sebagai auditor utama; www.djpp.kemenkumham.go.id c. sistem informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi Kompetensi; dan d. mekanisme penanganan pengaduan dari pengguna jasa dan publik. (2) LSK Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi Kompetensi kepada Menteri.
Koreksi Anda