Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup.
(2) Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Auditor Lingkungan Hidup wajib:
a. memenuhi kriteria Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4);
b. mengikuti dan lulus pelatihan Audit Lingkungan Hidup; dan
c. mengikuti uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. penilaian portofolio; dan
b. uji tertulis dan/atau wawancara.
(4) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
a. latar belakang pendidikan;
b. pelatihan di bidang Audit Lingkungan Hidup;
c. pengalaman kerja di bidang lingkungan hidup; dan
d. pengalaman melakukan Audit Lingkungan Hidup.
(5) Uji tertulis dan/atau wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan terhadap penguasaan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
