Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup. (2) Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Auditor Lingkungan Hidup wajib: a. memenuhi kriteria Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4); b. mengikuti dan lulus pelatihan Audit Lingkungan Hidup; dan c. mengikuti uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. penilaian portofolio; dan b. uji tertulis dan/atau wawancara. (4) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap: a. latar belakang pendidikan; b. pelatihan di bidang Audit Lingkungan Hidup; c. pengalaman kerja di bidang lingkungan hidup; dan d. pengalaman melakukan Audit Lingkungan Hidup. (5) Uji tertulis dan/atau wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan terhadap penguasaan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id