Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Auditor Lingkungan Hidup meliputi:
a. Auditor Lingkungan Hidup perorangan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Auditor Lingkungan Hidup yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup.
(2) Kualifikasi Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. auditor utama; dan
b. auditor.
(3) Kriteria Kompetensi untuk auditor utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kemampuan:
a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana Audit Lingkungan Hidup;
b. melakukan Audit Lingkungan Hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan;
c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut Audit Lingkungan Hidup;
d. menunjuk dan mengoordinasikan kegiatan auditor di bawah tanggungjawabnya sebagai auditor utama;
e. merumuskan kesimpulan Audit Lingkungan Hidup;
f. mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan hasil Audit Lingkungan Hidup; dan
g. memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup.
(4) Kriteria Kompetensi untuk auditor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi kemampuan:
a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana Audit Lingkungan Hidup;
b. melakukan Audit Lingkungan Hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan;
c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut Audit Lingkungan Hidup; dan
d. memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
