Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditor Lingkungan Hidup meliputi: a. Auditor Lingkungan Hidup perorangan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. Auditor Lingkungan Hidup yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup. (2) Kualifikasi Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. auditor utama; dan b. auditor. (3) Kriteria Kompetensi untuk auditor utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kemampuan: a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana Audit Lingkungan Hidup; b. melakukan Audit Lingkungan Hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut Audit Lingkungan Hidup; d. menunjuk dan mengoordinasikan kegiatan auditor di bawah tanggungjawabnya sebagai auditor utama; e. merumuskan kesimpulan Audit Lingkungan Hidup; f. mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan hasil Audit Lingkungan Hidup; dan g. memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup. (4) Kriteria Kompetensi untuk auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kemampuan: a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana Audit Lingkungan Hidup; b. melakukan Audit Lingkungan Hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut Audit Lingkungan Hidup; dan d. memenuhi kriteria lain yang ditetapkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda