Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor:
KEP- 42/MENLH/XI/1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan;
b. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang Diwajibkan; dan
c. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2010 tentang Audit Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
