Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang dilakukan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, hasil Audit Lingkungan Hidup dievaluasi sesuai dengan mekanisme Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan karena ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
