Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, dan Pasal 47 yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada APBN Kementerian Lingkungan Hidup.
(2) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 43, dan Pasal 47 yang dilaksanakan oleh gubernur atau bupati/walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Biaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dibebankan pada LSK Auditor Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
