Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 26 dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Biaya pelaksanaan evaluasi terhadap usulan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Biaya pelaksanaan penilaian rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 33 dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (4) Biaya penerbitan surat persetujuan rencana Audit Lingkungan Hidup, penilaian, dan penyaksian audit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Pasal 26 ayat (2), Pasal 33 ayat (6), Pasal 34 (2), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 42 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (5) Biaya pengumuman dan publikasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 38 dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (6) Biaya pengumuman ringkasan laporan hasil evaluasi atas hasil Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (7) Biaya pembinaan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, untuk pembinaan yang dilakukan bupati/walikota; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, untuk pembinaan yang dilakukan gubernur; atau c. APBN untuk pembinaan yang dilakukan Menteri. (8) Biaya pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dibebankan pada anggaran instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan. (9) Biaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dibebankan pada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, untuk pengawasan yang dilakukan bupati/walikota; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, untuk pengawasan yang dilakukan gubernur; atau c. APBN untuk pengawasan yang dilakukan Menteri.
Koreksi Anda