Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Audit Lingkungan Hidup, tim Audit Lingkungan Hidup wajib menggunakan metodologi:
a. standar nasional INDONESIA; dan/atau
b. standar/pedoman lain, berdasarkan tujuan pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
