Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Audit Lingkungan Hidup, tim Audit Lingkungan Hidup wajib menggunakan metodologi: a. standar nasional INDONESIA; dan/atau b. standar/pedoman lain, berdasarkan tujuan pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda