Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh tim Audit Lingkungan Hidup.
(2) Tim Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang auditor utama, sebagai ketua tim;
b. paling sedikit 1 (satu) orang Auditor Lingkungan Hidup, sebagai anggota tim; dan
c. ahli yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan, sebagai anggota tim.
Koreksi Anda
