Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Audit Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Audit Lingkungan Hidup yang bersifat sukarela; dan b. Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan.
Koreksi Anda
Audit Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Audit Lingkungan Hidup yang bersifat sukarela; dan b. Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran