Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup;
b. tata laksana Audit Lingkungan Hidup;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. pembiayaan.
Koreksi Anda
