Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman untuk pelaksanaan: a. sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; dan b. Audit Lingkungan Hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda