Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman untuk pelaksanaan:
a. sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup; dan
b. Audit Lingkungan Hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
