Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan cara:
a. observasi langsung di lapangan; dan
b. mengevaluasi laporan tahunan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan satu kali dalam satu tahun.
Koreksi Anda
