Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan cara: a. observasi langsung di lapangan; dan b. mengevaluasi laporan tahunan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan satu kali dalam satu tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id