Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pemantauan terhadap pemerintah provinsi dalam pengelolaan Taman Kehati.
(2) Gubernur melaksanakan pemantauan terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan Taman Kehati.
(3) Bupati/walikota melaksanakan pemantauan terhadap setiap orang dalam pengelolaan Taman Kehati.
Koreksi Anda
