Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pemantauan terhadap pemerintah provinsi dalam pengelolaan Taman Kehati. (2) Gubernur melaksanakan pemantauan terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan Taman Kehati. (3) Bupati/walikota melaksanakan pemantauan terhadap setiap orang dalam pengelolaan Taman Kehati.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id