Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
Pemantauan dilakukan untuk mengetahui capaian pelaksanaan pengelolaan Taman Kehati dibandingkan dengan rencana dan program yang telah ditetapkan oleh Unit Pengelola Taman Kehati.
Koreksi Anda
