Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dilakukan untuk mengetahui capaian pelaksanaan pengelolaan Taman Kehati dibandingkan dengan rencana dan program yang telah ditetapkan oleh Unit Pengelola Taman Kehati.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id