Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengelola Taman Kehati membuat laporan pelaksanaan pengelolaan Taman Kehati setiap akhir tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri, untuk Taman Kehati provinsi; b. gubernur, untuk Taman Kehati kabupaten/kota; dan c. bupati/Walikota, untuk Taman Kehati perseorangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat implementasi perencanaan dan program pengelolaan Taman Kehati.
Koreksi Anda