Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengelola Taman Kehati membuat laporan pelaksanaan pengelolaan Taman Kehati setiap akhir tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Menteri, untuk Taman Kehati provinsi;
b. gubernur, untuk Taman Kehati kabupaten/kota; dan
c. bupati/Walikota, untuk Taman Kehati perseorangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat implementasi perencanaan dan program pengelolaan Taman Kehati.
Koreksi Anda
