Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program Taman Kehati, Unit Pengelola Taman Kehati membentuk dan mengelola pangkalan data.
(2) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
