Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengelola Taman Kehati melaksanakan pengelolaan Taman Kehati berdasarkan perencanaan dan program pengelolaan Taman Kehati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Pengelolaan Taman Kehati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Koreksi Anda
