Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Program Taman Kehati dilakukan oleh Unit Pengelola Taman Kehati. (2) Gubernur atau bupati/walikota membentuk Unit Pengelola Taman Kehati sesuai kewenangannya. (3) Unit pengelola Taman Kehati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun dokumen perencanaan dan program pengelolaan; b. melaksanakan pengembangan Taman Kehati; c. melaksanakan pemeliharaan; d. mengembangkan pangkalan data Taman Kehati; dan e. melaksanakan pemantauan dan pelaporan. (4) Dokumen perencanaan dan program pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. sumber daya manusia yang dibutuhkan, meliputi: 1. pimpinan; 2. staf yang menangani koleksi; dan 3. petugas lapangan; b. pembangunan sarana dan prasarana; c. penetapan spesies prioritas yang akan dikoleksi, tempat dan waktu pengambilan koleksi; d. tempat dan waktu penanaman; e. pemeliharaan yang meliputi pemupukan serta pembersihan gulma, hama, dan penyakit; f. observasi waktu berbunga dan berbuah; g. pengembangan database; dan h. pendanaan. (5) Dokumen rencana dan program pengelolaan Taman Kehati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat untuk jangka waktu satu tahunan dan lima tahunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id