Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Program Taman Kehati dilakukan oleh Unit Pengelola Taman Kehati.
(2) Gubernur atau bupati/walikota membentuk Unit Pengelola Taman Kehati sesuai kewenangannya.
(3) Unit pengelola Taman Kehati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun dokumen perencanaan dan program pengelolaan;
b. melaksanakan pengembangan Taman Kehati;
c. melaksanakan pemeliharaan;
d. mengembangkan pangkalan data Taman Kehati; dan
e. melaksanakan pemantauan dan pelaporan.
(4) Dokumen perencanaan dan program pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
a. sumber daya manusia yang dibutuhkan, meliputi:
1. pimpinan;
2. staf yang menangani koleksi; dan
3. petugas lapangan;
b. pembangunan sarana dan prasarana;
c. penetapan spesies prioritas yang akan dikoleksi, tempat dan waktu pengambilan koleksi;
d. tempat dan waktu penanaman;
e. pemeliharaan yang meliputi pemupukan serta pembersihan gulma, hama, dan penyakit;
f. observasi waktu berbunga dan berbuah;
g. pengembangan database; dan
h. pendanaan.
(5) Dokumen rencana dan program pengelolaan Taman Kehati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat untuk jangka waktu satu tahunan dan lima tahunan.
Koreksi Anda
