Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 03 TAHUN 2012 TENTANG TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI TIPE TAMAN KEHATI I. Luas Taman Kehati Kota TIPE LUASAN (ha) JUMLAH JENIS UTAMA A 3,0 – 4,9 jari-jari 97,7 - 124,9 meter 6 spesies lokal dengan populasi setiap spesiesnya terdiri atas paling sedikit 5 (lima individu yang berasal dari induk berbeda B 5 – 9,9 6 spesies lokal dengan populasi setiap spesiesnya terdiri atas paling sedikit 15 (lima belas) individu yang berasal dari induk berbeda C 10 – 24,9 Min 12 spesies lokal dengan populasi setiap spesiesnya terdiri atas paling sedikit 15 (lima belas) individu yang berasal dari induk berbeda D ≥ 25 Min 18 spesies lokal dengan populasi setiap spesiesnya terdiri atas paling sedikit 15 (lima belas) individu yang berasal dari induk berbeda II. Luas Taman Kehati Kabupaten TIPE LUASAN (ha) JUMLAH JENIS UTAMA A 10 - 14,9 Minimal 8 spesies lokal dengan populasi setiap spesiesnya paling sedikit 15 (lima belas individu yang berasal dari induk berbeda B 15 – 24,9 Min 12 spesies lokal dengan populasi setiap spesiesnya terdiri atas paling sedikit 15 (lima belas) individu yang berasal dari induk berbeda C 25 – 49,9 Min 24 spesies lokal dengan populasi setiap spesiesnya terdiri atas paling sedikit 30 (tiga puluh) individu yang berasal dari induk berbeda D ≥ 50 Min 36 spesies lokal dengan populasi setiap spesiesnya terdiri atas paling sedikit 60 (enam puluh) individu yang berasal dari induk berbeda MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 03 TAHUN 2012 TENTANG TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI PANGKALAN DATA TAMAN KEHATI Pangkalan data keanekaragaman hayati memuat: a. gambar yang meliputi foto koleksi berupa bentuk keseluruhan tumbuhan, daun, bunga, dan buah; b. nama lokal yang meliputi nama lokal yang dipakai di daerah tersebut dan nama umum INDONESIA; c. nama ilmiah yang meliputi nama ilmiah yang baku (valid) (genus, spesies, author); d. klasifikasi baku yang dipakai dengan menyebut sumber publikasinya; e. ciri-ciri morfologi berupa pertelaan terhadap bentuk pohon, daun, bunga, buah. Kapan berbunga dan berbuahnya di alam dan jika ada di taman kehati; f. geolokasi yaitu pemberian data lokasi tempat koleksi dari setiap individu yang ditanam, meliputi: 1. koordinat; 2. ketinggian; dan 3. nomor koleksi; g. asal usul koleksi tanaman yang meliputi: 1. nama kampung; 2. desa; 3. kecamatan; 4. kabupaten; 5. provinsi; 6. koordinat; dan 7. ketinggian; h. sebaran tumbuhan koleksi secara global dan informasi koleksi tersebut endemik, dengan menyebutkan referensi publikasinya; i. data habitat alami tumbuhan koleksi dengan referensi publikasinya; j. metode untuk memperbanyak tumbuhan koleksi; k. manfaat Taman Kehati bagi masyarakat setempat, lingkungan hayati dan non hayati, serta potensi manfaat yang dapat dikembangkan lebih lanjut; dan l. tanggal penanaman koleksi berupa informasi kapan dikumpulkan, ditanam untuk mengetahui umur koleksi. MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA
Koreksi Anda