Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Taman Kehati didanai oleh Pemrakarsa.
(2) Program Taman Kehati yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dapat didanai dari dana alokasi khusus dan/atau dana konsentrasi.
(3) Program Taman Kehati yang dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau setiap orang dapat didanai dari perusahaan swasta melalui program tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan (corporate social responsibility).
Koreksi Anda
