Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam pembangunan dan pengelolaan Taman Kehati.
(2) Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pembangunan dan pengelolaan Taman Kehati.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan kepada masyarakat dan/atau setiap orang dalam pembangunan dan pengelolaan Taman Kehati.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) meliputi:
a. bimbingan teknis;
b. sosialisasi; dan/atau
c. peningkatan kapasitas unit pengelola Taman Kehati.
Koreksi Anda
