Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Taman Kehati, pemrakarsa dapat melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimakusud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan antara lain:
a. adopsi pohon;
b. keanggotaan;
c. pendidikan;
d. penelitian; dan/atau
e. wisata alam.
(3) Kerjasama yang menyangkut pemanfaatan sumber daya genetik yang berada di dalam Taman Kehati dilakukan sesuai ketentuan mengenai akses dan pembagian keuntungan.
Koreksi Anda
