Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
(1) Program Taman Kehati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan pembangunan taman kehati;
b. verifikasi persyaratan taman kehati; dan
c. persetujuan Taman Kehati.
(2) Permohonan persetujuan Taman Kehati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada:
a. Menteri, untuk pembangunan Taman Kehati oleh pemerintah daerah provinsi;
b. gubernur, untuk pembangunan Taman Kehati oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
c. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, untuk pembangunan Taman Kehati oleh setiap orang.
(3) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dokumen perencanaan pembangunan Taman Kehati;
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipergunakan sebagai dasar diterbitkannya persetujuan mengikuti Program Taman Kehati oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
