Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Taman Kehati diikuti oleh: a. pemerintah daerah provinsi; b. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau c. setiap orang. (2) Program Taman Kehati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id