Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
(1) Program Taman Kehati diikuti oleh:
a. pemerintah daerah provinsi;
b. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau
c. setiap orang.
(2) Program Taman Kehati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
