Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
(1) Desain vegetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 1 harus memenuhi kriteria:
a. pada setiap hektar, ditanam spesies tumbuhan lokal dengan populasi setiap spesiesnya berasal dari induk berbeda
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratuan Menteri ini; dan
b. pengelompokan spesies yang ditanam memperhatikan aspek perawakan/habitus antar spesies tumbuhan dan persyaratan tumbuh.
(2) Desain infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 2 harus memenuhi kriteria:
a. rancangan infrastruktur memperhatikan fungsi ekosistem, lansekap, dan estetika;
b. pengalokasian tapak terdiri atas:
1. tapak koleksi tumbuhan dengan luasan paling sedikit 90% (sembilanpuluh perseratus) dari luas lahan; dan
2. tapak infrastruktur dengan luasan maksimal 10% (sepuluh perseratus) yang meliputi jalan setapak, pos pemantau, drainase, dan penampungan air.
(3) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh pemrakarsa atau menggunakan jasa tenaga ahli.
(4) Taman Kehati harus memiliki sarana dan prasarana paling sedikit terdiri atas:
a. papan petunjuk, berupa:
1. nama Taman Kehati;
2. denah;
3. spesies tumbuhan; dan
4. satwa.
b. persemaian;
c. label setiap pohon, berupa:
1. nomor individu; dan
2. nama spesies lokal dan ilmiah;
Koreksi Anda
