Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tumbuhan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi terhadap tumbuhan lokal yang meliputi spesies suksesi puncak dari kawasan yang paling terdegradasi, endemik, dan langka;
b. pemilihan terhadap spesies tumbuhan yang diperlukan untuk kelestarian satwa penyerbuk, pemencar biji, dan pengendali hama yang mengganggu spesies tumbuhan yang diselamatkan;
c. penetapan spesies tumbuhan yang akan ditanam; dan
d. validasi terhadap penetapan spesies tumbuhan yang akan ditanam dilakukan oleh institusi yang ditunjuk pemerintah sebagai otoritas ilmiah
(2) Inventarisasi, pemilihan, dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemrakarsa dengan bantuan tenaga ahli.
Koreksi Anda
