Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi kriteria: a. berada di luar kawasan hutan; b. lahan tidak berstatus sengketa; c. kepastian peruntukan lahan melalui penetapan; d. diutamakan berada pada ketinggian antara 400–600 meter di atas permukaan laut; e. diutamakan dekat dengan sumber air; dan f. memiliki luas tertentu sesuai dengan tipe Taman Kehati sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda