Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi kriteria:
a. berada di luar kawasan hutan;
b. lahan tidak berstatus sengketa;
c. kepastian peruntukan lahan melalui penetapan;
d. diutamakan berada pada ketinggian antara 400–600 meter di atas permukaan laut;
e. diutamakan dekat dengan sumber air; dan
f. memiliki luas tertentu sesuai dengan tipe Taman Kehati sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
