Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan pembangunan Taman Kehati dilaksanakan melalui tahapan: a. penetapan tapak; b. penetapan tumbuhan lokal; dan c. membuat desain dasar, yang meliputi: 1. desain vegetasi; dan 2. desain infrastruktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id