Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
Perencanaan pembangunan Taman Kehati dilaksanakan melalui tahapan:
a. penetapan tapak;
b. penetapan tumbuhan lokal; dan
c. membuat desain dasar, yang meliputi:
1. desain vegetasi; dan
2. desain infrastruktur.
Koreksi Anda
