Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
Taman Kehati dimanfaatkan untuk:
a. koleksi tumbuhan;
b. pengembangbiakan tumbuhan dan satwa pendukung penyedia bibit;
c. sumber genetik tumbuhan dan tanaman lokal;
d. sarana pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan ekowisata;
e. sumber bibit dan benih;
f. ruang terbuka hijau; dan/atau
g. penambahan tutupan vegetasi.
Koreksi Anda
