Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Taman Kehati dimanfaatkan untuk: a. koleksi tumbuhan; b. pengembangbiakan tumbuhan dan satwa pendukung penyedia bibit; c. sumber genetik tumbuhan dan tanaman lokal; d. sarana pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan ekowisata; e. sumber bibit dan benih; f. ruang terbuka hijau; dan/atau g. penambahan tutupan vegetasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Pasal.id