Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pemrakarsa dan Unit Pengelola Taman Kehati dalam melakukan pembangunan Taman Kehati.
Koreksi Anda
