Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Keanekaragaman Hayati, yang selanjutnya disebut Kehati adalah keanekaragaman makhluk hidup di muka bumi dan peranan-peranan ekologisnya, yang meliputi keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman spesies, dan keanekaragaman genetik. 2. Taman Keanekaragaman Hayati, yang selanjutnya disebut Taman Kehati adalah suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang mempunyai fungsi konservasi in-situ dan/atau ex-situ, khususnya bagi tumbuhan yang penyerbukan dan/atau pemencaran bijinya harus dibantu oleh satwa dengan struktur dan komposisi vegetasinya dapat mendukung kelestarian satwa penyerbuk dan pemencar biji. 3. Program Taman Kehati adalah program Kementerian Lingkungan Hidup yang diselenggarakan untuk menyelamatkan berbagai spesies tumbuhan asli/lokal yang memiliki tingkat ancaman sangat tinggi terhadap kelestariannya atau ancaman yang mengakibatkan kepunahannya. 4. Keanekaragaman Hayati Lokal yang selanjutnya disebut Kehati Lokal adalah spesies atau sumber daya genetik tumbuhan dan satwa endemik, lokal yang hidup berkembang secara alamiah di daerah tertentu. 5. Pemrakarsa adalah pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang, dan/atau badan hukum yang memiliki inisiatif dan bertanggungjawab untuk menyusun program taman kehati. 6. Unit Pengelola Taman Kehati adalah pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang, dan/atau badan hukum yang melaksanakan pembangunan dan/atau pengelolaan taman kehati. 7. Masyarakat dan/atau setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda