Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penerima beasiswa sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini; dan b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pemberian Beasiswa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda