Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA
Teks Saat Ini
Penerima beasiswa S2 yang telah menyelesaikan pendidikannya dengan hasil baik, dapat dipertimbangkan untuk menerima beasiswa S3.
Koreksi Anda
