Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima beasiswa S2 yang telah menyelesaikan pendidikannya dengan hasil baik, dapat dipertimbangkan untuk menerima beasiswa S3.
Koreksi Anda