Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima beasiswa yang tidak menyelesaikan pendidikannya atau berhenti bukan karena alasan akademis, wajib mengembalikan beasiswa yang telah diterimanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Pasal.id