Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA
Teks Saat Ini
Penerima beasiswa yang tidak menyelesaikan pendidikannya atau berhenti bukan karena alasan akademis, wajib mengembalikan beasiswa yang telah diterimanya.
Koreksi Anda
