Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA
Teks Saat Ini
Penerima beasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya wajib untuk:
a. menyampaikan laporan akhir kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan melampirkan tugas akhir; dan
b. bekerja di lingkungan instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) kali masa pendidikan ditambah satu tahun.
Koreksi Anda
