Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA
Teks Saat Ini
Penerima beasiswa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan beasiswa sebesar yang telah diterimanya.
Koreksi Anda
